Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan, Aipda Marzon A, menghadiri Musyawarah Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Rabu (8/1/2025). Kehadiran Aipda Marzon A juga menjadi momen untuk mempererat silaturahmi antara aparat kepolisian dengan masyarakat desa.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekcam Pino Raya, Kepala Desa Tanjung Aur II, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping lokal desa, dan warga setempat. Proses penetapan penerima BLT dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Kapolsek Pino Raya, Iptu Muh Amirudin S, S.Sos., S.IP., dalam kesempatan terpisah, menjelaskan bahwa penetapan calon penerima BLT dilakukan melalui pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat desa. "Kepala desa dan perangkatnya aktif terlibat dalam musyawarah ini untuk memberikan informasi yang relevan mengenai kondisi masyarakat di masing-masing wilayah," jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa musyawarah ini berhasil mencapai kesepakatan yang transparan dan adil. Desa Tanjung Aur II kini memiliki daftar penerima BLT yang akan mendapatkan bantuan pada tahun anggaran 2025 sebagai upaya strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polsek Pino Raya dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan yang sinergis dan berorientasi pada kemajuan bersama.