Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan, Terendah Rp 21 Ribu, Tertinggi Rp 34 Ribu

Ilustrasi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seperti biasa, setiap bulan Ramadan, umat Islam akan menunaikan rukun Islam yang ketiga. Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.

Untuk setiap daerah, besaran zakat fitrah berbeda-beda. Hal itu karena harga kebutuhan pokok di setiap daerah tidak sama. Untuk di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kementerian Agama setempat telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah. Besaran zakat fitrah disepakati dalam rapat bersama antara Kemenag Bengkulu Selatan dengan instansi terkait. 

Kepala Kemenag Bengkulu Selatan H Arsan mengatakan, untuk nominal uang zakat fitrah, terendah adalah Rp 21 ribu, kemudian Rp 25 ribu dan paling tinggi Rp 31 ribu.

"Dari hasil Rapat ditetapkan untuk Kabupaten Bengkulu Selatan zakat fitrah tertinggi jika beras yang dikonsumsi diganti dengan nominal uang yaitu sebesar Rp 34.000, kemudian berturut-turut Rp 25.000 dan terendah di Rp 21.000," terang H Arsan.

Disampaikan Arsan, bahwa dibaginya besaran zakat fitrah ini dalam 3 tingkatan dengan pertimbangan bahwa adanya perbedaan kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. Diharapkan dengan adanya tingkatan dalam zakat fitrah itu, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsinya sehari-hari. Sedangkan untuk penyalurannya, di kabupaten Bengkulu Selatan dapat disalurkan melalui Baznas, masjid-masjid, sekolah dan madrasah yang membentuk kepanitiaan ataupun di kantor pemerintah yang membentuk kepanitiaan khusus.

"Diharapkan dengan penyaluran zakat fitrah yang tepat sasaran, nantinya saudara-saudara muslim kita yang kurang beruntung dapat turut bergembira menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri," pungkas H Arsan. 

(fong)