Berkunjung ke Kepahiang, DPRD Batang Hari Kunker Terkait Pembahasan R-APBD 2021 dan PAD

DPRD Kepahiang Terima Kunker dari DPRD Batang Hari

Kepahiang, Bengkulutoday.com - DPRD Kabupaten Kepahiang Kepahiang Senin (26/10/20) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Batang Hari, Jambi dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Wakil Ketua I Andrian Defandra menerima langsung kedatangan Wakil Ketua DPRD Batang Hari Ilhamuddin dan Anggota Komisi III DPRD tersebut,

Ilhamuddin menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya ke DPRD kepahiang beserta anggota Komisi III adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan Raperda APBD Kabupaten Batang Hari tahun 2021 dan menyiasati Pendapatan Asli Daerah yang menurun imbas bencana non Alam corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Saya bersama ketua komisi III ibu Azizah beserta rombongan ini melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pembahasan APBD tahun 2021, juga berkoordinasi terkait capaian PAD yang saat ini mengalami penurunan drastis imbas covid-19 ini, kita mencari cara bagaimana dalam menyiasati hal ini dengan melakukan koordinasi dan konsultasi kesini," sampai Ilhamuddin dihadapan dewan Kepahiang.

Sementara itu Wakil Ketua I Andrian Defandra menerangkan terkait pembahasan Raperda APBD Tahun 2021 Kabupaten Kepahiang baru akan dijadwalkan pada 02 November 2020 yang akan datang dan menyikapi penurunan pendapatan asli daerah yang menurun imbas covid-19 tentu dialami oleh seluruh daerah di Indonesia dan hal ini menjadi permasalahan nasional yang harus disikapi secara serius.

"Kabupaten Kepahiang juga mengalami penurunan PAD akibat pandemi, karena adanya keringanan sektor retribusi, terkait sumber dan peningkatan PAD, Kabupaten Kepahiang sudah memiliki Perda Ripparkab dimana sektor pariwisata menjadi salah satu sumber PAD baru," sampai Andrian.

Dilanjutkan Andrian terkait penyusunan anggaran dengan perubahan Simda ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga mempengaruhi keterlambatan ini, dimana penginputan anggaran dengan kodefikasi sesuai kode rekening, nomenklatur pada aplikasi ini menyebabkan OPD harus berhati hati karena dengan server yang terkoneksi pada kemendagri tentu apa yang sudah dicantumkan dan diinput tidak dapat di rubah lagi.