Berkat Jasa Pengacara ini, Pengurus LSM dan Anggota Polisi Bebas Setelah Ditangkap dan Dituduh Memeras

Usin Abdisyah Putra Sembiring
Usin Abdisyah Putra Sembiring

Bengkulutoday.com - Pengacara yang satu ini ibarat Dewa penolong. Namanya Usin Abdisyah Putra Sembiring, advokat yang juga politisi Partai Hanura. Dia berhasil membebaskan dua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan. Dua orang itu adalah Rahman Tamrin yang merupakan penggiat LSM dan seorang anggota Polisi, Alpin.

Usin tidak sendiri dalam memperjuangan kedua terdakwa hingga bebas, dia ditemani oleh advokat lainnya yakni Panca Darmawan, Haffiterullah dan Puspa Erwan.

Kedua ditangkap Polisi karena diduga memeras kelompok tani. Namun belakangan, keduanya dibebaskan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bengkulu karena tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana disangkakan. 

 Jaksa yang menuntut keduanya tidak terima atas putusan itu dan kemudian mengajukan keberatan ke tingkat banding dan kasasi. Namun kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa. 

"Kasasi ditolak dan diputuskan pada 24 September 2018 lalu," kata Usin.

Atas keluarnya putusan itu, Rahman Tamrin mengaku bersyukur sebab semua tuduhan pemerasan tidak terbukti. "Sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan, utamanya para pengacara yang telah membantu kami berdua sehingga bisa bebas," kata Rahman Tamrin, Jumat (12/10/2018). [Br]

NID Old
6370