Berkas Perkara Enggano Dilimpahkan Pekan Ini

Ketua Tim Penyidik Adi Nuryadi Sucipto SH, MH
Ketua Tim Penyidik Adi Nuryadi Sucipto SH, MH

Bengkulutoday.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan berkas perkara proyek jalan Enggano tahun 2016 lengkap atau P21. Proyek yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar ini berdasarkan LHP BPK RI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar. 

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 6 tersangka diantaranya, Syaifuddin Firman selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Elfina Rafidah selaku Direktur Utama PT Gamely Alam Sari yang mengerjakan proyek, Tamini Lani selaku PPTK, Muja Asman yang bertindak sebagai Pengawas Utama dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Lie End Jun selaku kuasa direktur PT Gamely Alam Sari dan Syamsul Bahri selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bengkulu.

"Berkas perkara P21, pekan ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, SH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Ahmad Fuadi, Kamis (23/02/2018).

Ditambahkannya, untuk berkas dakwaan tersangka juga akan dirampungkan pada pekan ini. (Rori Oktriansyah)

NID Old
4087