Berkas Dilimpahkan oleh KPK, Dirwan Mahmud Segera Disidang

Suparman, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu
Suparman, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kasus suap dari hasil OTT KPK dengan tersangka Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (kin nonaktif) akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Hal itu ditandai dengan telah dilimpahkannya berkas kasus Dirwan Mahmud ke Pengadilan Negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman membenarkan KPK telah melimpahkan berkas tersangka Dirwan Mahmud. Selain Dirwan Mahmud, dua tersangka lainnya yakni Hendrati dan Nursilawati juga dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun untuk jadwal persidangan, Suparman belum memberikan kepastian kapan akan digelar. "Kita belum bisa menentukan kapan sidangnya, saat ini masih proses penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Dirwan Mahmud," kata Suparman, Kamis (13/9/2018).

Kasus yang menimpa Dirwan Mahmud merupakan kerja KPK pada 15 Mei 2018 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Dirwan Mahmud, Nursilawati, Hendrati dan seorang kontraktor, Juhari alias Jukak. Dirwan Mahmud diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari alias Jukak atas beberapa paket proyek PL di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.

Dalam perkembangannya, tersangka Juhari lebih dulu perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini, perkaran Juhari sedang bergulir dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. [JS]

NID Old
5861