Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Pasutri Oknum LSM Segera Sidang

Oknum LSM Dilimpahkan ke PN

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Berkas pasangan suami istri oknum LSM yang ditetapkan tersangka kasus tangkap tangan dugaan pemerasan terhadap empat kepala desa di Kabupaten Kepahiang, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Kamis (22/8/19). 2 Oknum LSM BPAN tersebut adalah CS dan S suaminya yang sebelumnya diduga melakukan pemerasan terhadap 4 orang kepala desa menggunakan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan, MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH menjelaskan berkas atas dugaan pemerasaan menggunakan uang negara (DD,red) tersebut dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap kedua.

"Tersangka bersama dengan barang bukti yelah dilimpahkan oleh JPU dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu," ujar Rusydi.

Untuk diketahui, kedua terduga oknum LSM tersebut sebelumnya ditangkap bersamaan dengan uang Rp 30 juta yang diduga hasil dari pemerasan dan merupakan uang dana desa. Dalam perkara ini dijelaskan Rusyidi digunakan pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara (pasal 2) dan minimal 1 tahunmaksimal 20 tahun.

"Mereka akan disidang pada 2 September mendatang, apapun proses yang mereka ajukan seperti praperadilan kita hormati," jelas Rusydi.

Sementara itu, PH kedua tersangka Firnandes M, SH MH mengatakan jika keduanya akan mengikuti proses sidang. Pihaknya masih menunggu sampai dengan 2 September atau sampai dengan dibukanya sidang pertama dakwaan terhadap pokok perkara dugaan yang terjadi itu.

"Kalau memang dilimpahkan ke PN Tipikor kami akan tetap menunggu dan mengikuti proses sidangnya," sampai Firnandes.

(my)