Bengkulutoday.com - Beredar salinan Keputusan Presiden (Kepres) RI tentang penunjukan Isnan Fajri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Minggu (1/10/2023).
Dalam salinan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 138/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini sudah beredar, disebutkan Isnan Fajri diangkat sebagai Sekda Provinsi Bengkulu menggantikan Hamka Sabri.
"Mengangkat dengan hormat Sdr. Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes., NIP.196606201987031009, Pembina Utama Muda (IV/C) sebagai Sekretarias Daerah Provinsi Bengkulu, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b., sesuai peraturan perundang-undangan", demikian bunyi poin kedua keputusan dalam Kepres tersebut.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima Kepres tersebut.
Pihaknya menjelaskan semua proses ditingkat gubernur sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu ketetapan.
Senada disampaikan Isnan Fajri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, dirinya juga belum mendapatkan Kepres tersebut.
Sebelumnya, ada 3 nama yang telah diusulkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Calon Sekda Provinsi Bengkulu ke Kemendagri RI. Ketiga nama tersebut adalah Isnan Fajri (Kepala BPKAD), Supra (Kadis PMPTSP), dan Herwan Antoni (Kadis Kesehatan).