Berdamai, Amirudin Cabut Laporan

Amirudin saat mendatangi Kejari

Bengkulutoday.com - Kabar mengejutkan, Amirudin Murtaza yang merupakan kuasa Direktur PT Karya Duta Mandiri Sejahtera, kontraktor pelaksana pembangunan Alun-alun Taman Barendo, malah mencabut laporan di Jampidsus Kejagung RI terkait adanya dugaan pemerasan dakan pembangunan Alun Alun Barendo di komplek Masjid Agung At Taqwa milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

"Ya benar, saya sudah cabut laporan itu. Karena kami telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," terang Amirudin, saat dikonfirmasi kemarin Selasa (21/1/202).

Amirudin mengatakan terkait pencabutan laporan tersebut, telah ada surat perdamaian yang dibuat yang ditandatangani oleh dirinya dan Dirut CV. Civarligma Engineering, Endri Agustomi yang merupakan konsultan pengawas pembangunan Alun-alun Barendo Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

"Surat perdamaiannya telah ada, kami semua telah sepakat. Jadi perkara ini tidak jadi diproses hukum," kata dia.

Terkait kesepakatan damai yang dilakukan ini ucap Amirudin, terjadi saat dirinya telah bertemu dengan Endri Agustomi juga yang lainnya. Sehingga terjadi pembicaraan yang akhirnya diputuskan untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Sementara itu terkait uang Rp 2 miliar yang diperkarakan dirinya dalam laporan ke Jampidsus tersebut, siap dikembalikan oleh terlapor.

"Untuk uang ini masih dalam pembicaraan, namun mereka siap. Jadi inilah yang mendasari saya mencabut laporan ini. Selain telah ada kesepakatan yang telah kami sepakati ini," kata Amirudin.

Terkait laporan dirinya yang saat ini telah ditangani penyidik Kejari Bengkulu, Amirudin menerangkan bahwa hal ini telah disampaikannya pada penyidik Kejari Bengkulu, telah ada kesepakatan damai. Sehingga untuk langka atau proses hukum selanjutnya semua diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kejari Bengkulu, yang menangani perkara ini.

"Semua telah saya ceritakan ke penyidik. Jadi untuk selanjutnya, semua saya serahkan penyidik, saya akan ikuti," sampainya.

Menanggapi adanya pencabutan pengaduan ini, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH belum mau berkomentar banyak. "Kalian lihat sendiri, kita kan masih proses," kata Emilwan.