Beraksi dengan Senpi, Perampok Mobil Box Senilai Rp 1,5 Miliar Ditangkap Polres Mukomuko

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan Polisi

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Tiga orang pelaku perampokan asal Sumatera Utara berhasill dibekuk Sat Reskrim Polres Mukomuko. Dari tiga pelaku, dua diantaranya ditangkap pada Selasa 25 Juni 2019 di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, kemudian menyusul satu lagi pelaku ditangkap pada Rabu 26 Juni 2019. 

Ketiga pelaku dilaporkan melakukan perampokan di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat. Adapun perampokan oleh ketiga pelaku adalah dengan menggasak mobil box berisi rokok yang bernilai Rp 1,5 miliar.

Dari kronologis yang dilansir dari media Portalbengkulu.com, pelaku dalam menjalankan aksinya menodong korban dengan senjata api (Senpi) jenis FN dan menyandera dua orang korban yang membawa mobil box pengangkut rokok di wilayah Painan, Sumatera Barat.

Kemudian, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Mukomuko. Ketika tiba di Kecamatan Pondok Suguh, korban masing-masing atas nama Azwar dan Firman Yanto yang disandera dibuang di Desa Tunggang. Kemudian, pelaku melanjutkan perjalanan menuju Kota Bengkulu.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Pondok Suguh setelah sebelumnya, Polres Pesisir Selatan juga telah berkoordinasi dengan Polres Mukomuko. Berkat kerjasama antar aparat, pelaku akhirnya dapat ditangkap di wilayah Ipuh setelah Polisi berhasil mengentikan kendaraan jenis Toyota Avanza yang dikendarai para pelaku. Dua orang terlebih dahulu ditangkap, satu orang sempat kabur dengan cara menceburkan diri ke aliran sungai, dan pada Hari Rabu keesokan harinya, satu lagi pelaku berhasil dibekuk.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Avanza, satu pucuk senpi jenis FN dan pisau," kata Kapolres Mukomuko, Yayat Ruhiyat.

"Anggota kami berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku perampokan, kemudian penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Pesisir Selatan,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, S.IK.

Brm)