Bendera Partai Dilepas Bawaslu, Pihak Partai Gerindra Minta Kejelasan

Pihak Gerindra Saat Minta Kejelasan ke Pihak Satpol PP
Pihak Gerindra Saat Minta Kejelasan ke Pihak Satpol PP

Bengkulutoday.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu berkordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk menertipkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Bendera Grindra yang terpasang di sepanjang badan jalan Mayjend Sutoyo Tanah Patah ditertipkan Bawaslu, Satpol PP dan Kesbangpol.
Pihak Gerindra menolak dikarenakan tidak menyalahi aturan.

Patimah menjelaskan, kita dari Bawaslu sudah jelas iya untuk APK yang melanggar itu sudah diberi tanda setiker oleh Bawaslu Kota Bengkulu. Kita berkordinasi dengan Satpol PP dan Kesbangpol, dikarenakan sudah bekordinasi maka kita turun sore ini untuk menertipkan.

Dilanjutkan pihak Gerindara mengatakan, yang kita sayangkan dan disesali, kenapa pihak Bawaslu dan Satpol PP tidak memberi tahu kepada kami sebelumnya. Kalau kita melanggar, kan ada peringatan dulu, tiba-tiba mereka mencabut bendera tanpa memberi tahu kita. Iya kita ngerasa tidak ada kehadilan.

Terusnya, selama ini kalau ada kegiatan dari partai lain itu biasa saja memasang bendera, ditunjukan bahwa di tempat itu ada acara. Dikarenakan kita pihak Gerindra pada tanggal (17/3/2019) besok ada acara wajar-wajar saja kita memasang bendera.

"Kita suda ada Izin, diberitau sebelumnya bahawasanya kita ada acara dan kita sebutkan baik dari KPU dan baik Bawaslu," tutup pihak paratai Gerindra.

Karena tidak menyalahi aturan, setelah adu mulut dan memberi kejelasan dari pihak partai Gerindra kepada pihak Satpol PP, bendera yang telah dicabut kembali lagi dipasang dan batal dicabut. [Rs]

NID Old
8527