Belum Ada Tersangka, LSM Pertanyakan Kasus Korupsi di Bengkulu Tengah

LSM mendatangi Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi (DPP LAK) mempertanyakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait adanya kerugian negara dengan total 9 M yang menyisakan 3,2 M belum dikembalikan, temuan tersebut diduga disebabkan dari pengelolan berbagai kegiatan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2016.

Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Rabu 4 Juli 2018 hingga menyita sejumlah dokumen hingga melakukan penyeledikan terhadap beberapa saksi.

Namun hingga kini penetapan tersangka oleh pihak Kejati belum juga dilakukan, melihatnya mengendapnya dugaan Korupsi Pemkab Benteng tersebut mengundang tanya masyarakat sejauh mana penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Umum DPP LAK Tarmizi BS mengatakan pihaknya sudah memasukan surat mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi Pemkab Benteng yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.

“Kami sebagai Lembaga Masyarakat yang konsisten mengawal kebijakan pemerintah mempertanyakan tindak lanjut dari Kejati Bengkulu terkait temuan BPK RI tahun 2016 di Pemkab Benteng yang menyebabkan kerugian Negara hingga 3,2 M, Surat sudah kami masukan ke pihak Kejati pada 3 Agustus 2019 lalu, kami ingin mendengar sejauh mana kasus tersebut diusut,” kata Tarmizi BS saat diwawancara pada Sabtu (7/9/2019).

Diungkapkan Tarmizi BS sebelumnya pihak Kejati akan segera menetapkan tersangka terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 3,2 M tersebut.

“Pasca pengeledahan Kantor Bupati Bengkulu Tengah pihak kejati mengatakan akan segera menetapkan tersangka atas hilangnya uang rakyat tersebut, penyidikan kasus ini patut kita pertanyakan karena tahun anggaran 2018 kembali BPK RI perwakilan Bengkulu memberikan predikat wajar dengan Pengecualian(WDP) artinya ada temuan, jika dihubungkan dengan temuan tahun anggaran 2016 tentu ada persoalan serius. Maka kami selaku Lembaga Anti Korupsi patut menduga serta mempertanyakan bagaiman Pemda Benteng mengelolah keuanganya ,hingga saat ini belum ada keterangan apapun dari pihak kejati terkait masalah tersebut,” ungkap Tarmizi BS.

Saat ini DPP LAK sedang menunggu jawaban surat yang sudah dimasukkan ke Kejati terkait ketidak jelasan dugaan korupsi pemkab benteng tersebut.

“Sampe saat ini kita belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kejati, kalau memang tidak ada tindak lanjut atas temuan kerugian negara hingga 3,2 M tersebut kami akan melakukan upaya hukum lainnya. Kasus ini akan kita teruskan ke Kejagung dan KPK agar diusut tuntas hingga menemukan titik terang,” pungkas Tarmizi BS menutup pembicaraannya.

Sumber Artikel: Pedomanbengkulu.com DPP LAK Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Pemkab Benteng

(**)