Belasan Warga Binaan Rutan Bengkulu Dipindahkan ke Lapas Bentiring

Warga Binaan

BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu kembali melakukan pemindahan narapidana pada senin (12/9). Sebanyak 15 orang narapidana yang memiliki hukuman lebih dari 2 tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu. 

Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan proses pemindahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya penanggulangan over kapasitas di Rutan Kelas II B Bengkulu. 

"Hari ini (senin) kita lakukan pemindahan terhadap 15 orang warga binaan yang kesemuanya adalah narapidana dengan masa pidana 3 - 7 tahun. Ini kita lakukan mengingat jumlah penghuni rutan sudah lebih dari 600 orang," ujar Karutan. 

Proses pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pebbri Yantoni beserta Staf KPR dan petugas pengamanan Rutan Kelas II B Bengkulu.

Lebih lanjut Karutan juga menjelaskan bahwa proses pemindahan juga diutamakan terhadap narapidana highrisk dari segi tingginya hukuman dan faktor resiko lainnya. 

"Saat ini kita prioritaskan narapidana dengan status beresiko tinggi (highrisk), termasuk narapidana pidsus seperti narkoba, tipikor dan juga pidum yang hukumannya relatif tinggi. Selain itu faktor resiko lainnya juga kita pertimbangkan seperti residivis ataupun narapidana yang kita anggap memiliki dampak buruk terhadap kemanan dan ketertiban rutan, " tegas Karutan. (***)