Belajar dari Youtube, Warga Lebong Semai Ganja

Semaian ganja diamankan polisi

Lebong, Bengkulutoday.com - Seorang penambang emas tradisional berinisial EF (30 tahun) warga Lebong pada 09 Januari 2020 pukul 00.30 WIB diringkus polisi di kediamannya setelah diketahui mengembangkan tumbuhan jenis ganja.

Produksi ganja itu dilakukannya baru pertama kali ini dari biji yang diperolehnya dari temannya yang berdomisili di Desa Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning, sampai penanaman dengan cara diam-diam di lahan warga.

Dari kediaman EF, polisi mendapat bukti 1 pot dan 13 polibek bibit Narkotika Golongan I itu.

“Bibit itu direncanakannya untuk ditanam di kebun-kebun warga secara acak ketika pergi ke tambang emas di wilayah Ladang Palembang,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK yang didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Yudha Setiawan, S.H. saat pers rillis Polres Lebong, Rabu (15/1/2019)

Bibit ganja, lanjut Ichsan, ditanam bersama bibit cabai untuk menyamarkan. Namun jumlah daun tidak bisa menipu.

“Biasanya ini bibit cabai di atas, di bawah ganja. Untuk membedakannya bisa dilihat jumlah cabang daun, ganja inikan empat, cabai dua,” sampainya.

Untuk pengembangan kasus, polisi melalui Sat Res Narkoba Lebong bakal melakukan penelusuran lanjut hingga mendapat siapa saja yang terlibat seperti penyuplai bibit atau mungkin sudah ada yang ditanam di lahan bebas.

Atas perbuatannya, pemuda itu dikenakan UU pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Sementara, EF mengaku modus pengembang biakan-ganja yang bakal dilakukan didapatnya dari pembelajaran secara otodidak melalui media sosial jenis youtube

“Belajar sendiri dari youtube, ditanam untuk konsumsi sendiri,” ungkapnya. (Aka/Sahabatrakyat.com)