Bejat..!! Paman Kandung Cabuli Keponakan

Polres Kaur Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polres Kaur Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kaur, Bengkulutoday.com - Bejat, ungkapan yang patut dialamatkan pada JH (39) warga Kabupaten Kaur, ia tega mencabuli keponakannya sendiri Mawar-nama disamarkan- yang diduga sejak tahun 2018 lalu. JH kini mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diringkus Polres Kaur Minggu (27/1/2019).

Maraknya, kasus asusila di Kabupaten Kaur patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten, setelah sepekan sebelumnya kasus asusila ayah mencabuli anak tiri. Kini perbuatan serupa kembali terjadi, paman tega merenggut kesucian gadis belia berusia 10 tahun.

"Setelah mendapatkan laporan pelaku kita amankan, yang diduga melakukan tindak asusila pencabulan terhadap keponakannya sendiri," jelas Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui KBO Reskrim Ipda Supardi.

Pelaku terancam hukuman penjara, berdasarkan pasal 81 pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [HZ]

NID Old
8200