Bebas, Empat Warga Binaan Lapas Bentiring Lebaran di Rumah

Warga binaan lapas bengkulu

Bengkulu - Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu kembali mengeluarkan 4 (Empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 3 orang  untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang Bebas Murni , Senin  (11/03/2024).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu , Yuniarto menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat,” jelas Kalapas Yuniarto.

Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Lebih lanjut, Kalapas Bengkulu juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Kalapas Yuniarto.