BB Sabu dan Ganja, 3 Pria Jadi Tersangka, 1 DPO

Konferensi pers hasil penangkapan kasus narkoba

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dalam sepekan ini, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap tiga pria terduga penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Dari ketiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.

Ketiga tersangka yakni Wa, warga Jalan Mesatif Bengkulu Selatan, Je, warga Empat Lawang Sumsel dan Eg, warga Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata SIK melalui Waka Polres Kompol Sugeng HP didampingi Kasat Narkoba Ipda Pedy Setiawan, dari tersangka Wa, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,03 gram, dari tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 44,86 gram, sedangkan dari tersangka Eg merupakan pengembangan dari tersangka Je, dimana barang bukti ganja diperoleh dari Eg.

Sementara dari hasil pengembangan tersangka Wa, polisi juga menetapkan satu orang inisial Ap sebagai DPO karena terlibat kasus tersebut. "Ketiganya telah kita tahan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Ipda Pedy Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu Selatan, Selasa (14/1/2020). (Fong)