Baznas Kota Bengkulu : Bayar Zakat Itu Perintah Allah

Ketua Baznas Kota Bengkulu, Habib Abdulrahman Alkaf

Bengkulutoday.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu menjelaskan sangat pentingnya membayar zakat. Hal ini disampaikan langsung Ketua Baznas Kota Bengkulu, Habib Abdulrahman Alkaf, Selasa (21/5/2019).

“Zakat itu termasuk dalam Rukun Islam, bayar zakat itu adalah perintah Allah SWT. Dalam setiap penghasilan kita diwajibkan membayar zakat 2,5 Persen,” ucap Habib Abdulrahman Alkaf.

Habib menambahkan dalam penghasilan seseorang dititipkan Allah didalamnya hak dari orang miskin dan 8 orang asnab lainnya.

“Jika penghasilan kita seandainya 5 juta perbulannya, didalamnya ada 2,5 persen hak dari orang orang yang berhak menerima zakat. Itu haruskan kita keluarkan dalam bayar zakat ke Amil Amil Zakat yang telah ditunjuk penguasa dalam hal ini Walikota Bengkulu. Jangan kita makan uang yang sudah dititipkan Allah  2,5 persen tersebut, niscaya jika kita tidak keluarkan hidup kita akan susah dengan selalu merasa kekurangan,” ungkapnya.

Pembayaran Zakat ini, sambung habib tertuang dalam undang undang Republik Indonesia dan tercantum dalam ayat kitab suci Al Qur’an.

“Tentang  pengelolaan zakat sudah jelas landasan hukumnya Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2011 tentang pengolahan zakat dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di Kementrian Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Habib, perintah bayar zakat tertuang dalam kitab suci Al Quran Surat At Taubah Ayat 60 dan Ayat 103

Surat At Taubah Ayat 103, Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Surat At Taubah Ayat 60, Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sementara itu, kebijakan Walikota Bengkulu  mewajibkan seluruh ASN Kota Bengkulu untuk membayar zakat melalui Baznas kota Bengkulu pada hakekatnya adalah membantu ASN agar tidak lalai atau lupa akan kewajiban membayar zakat. Dengan harapan, pengelolaan oleh Baznas Kota Bengkulu pengelolaannya akan lebih tertib dan terarah.

Habib Abdulrahman Alkaf pun menambahkan dengan adanya pemotongan langsung gaji ASN Kota Bengkulu sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat yang dikelola Baznas kota Bengkulu penyaluran zakatnya sangat berguna untuk warga Kota Bengkulu.

“Dengan adanya uang zakat yang dikelola Amil zakat Baznas Kota Bengkulu bisa langsung cepat membantu warga kota Bengkulu yang miskin dan membutuhkan bantuan. Seperti contoh, musibah banjir baru ini, Baznas Kota Bengkulu langsung menyalurkan bantuan dari uang zakat tersebut. Selain itu juga memberikan zakat produktif dan konsumtif kepada para mustahiq,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, melalui zakat ini warga Kota Bengkulu yang mengalami sakit dan dirujuk ke Jakarta juga mendapat bantuan dari BAZNAS Kota Bengkulu.

“Contohnya Raffa balita suspect rubella warga Kelurahan Kebun Geran yang mendapat perhatian Pemkot untuk dirujuk ke Rumah Sakit di Jakarta,” ujarnya. 

sumber: Media Center Kota Bengkulu