Bawaslu : Beda Durasi Penanganan Pelanggaran Administrasi untuk Pemilu dan Pilkada

Fritz Edwar di Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Bengkulutoday.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan perbedaan durasi penanganan dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang biasa disebut UU Pilkada.

Fritz mengatakan, dalam Pasal 134 ayat (5) UU Pilkada misalnya, dalam hal laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dikaji dan terbukti kebenarannya oleh Bawaslu, Bawaslu tingkat provinsi, Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan, lanjutnya, dalam 454 ayat (2) UU Pemilu ditegaskan, temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu tingkat provinsi, Panwas tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS paling lama tujuh hari setelah laporan diterima.

"Jadi jelas ada perbedaan durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran administrasi antara UU Pemilu dengan UU Pilkada," jelasnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Eksaminasi Undang-Undang Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepada Daerah, di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (6/11/2019).

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu itu menambahkan, durasi waktu penanganan dugaan pelanggaran administrasi juga terdapat perbedaan tafsir. Dirinya mencontohkan dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, yang dimaksud hari adalah berdasarkan hitungan kalender.

"Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 155/PUU-XIII/2015 dan Nomor 31/PUU-XVI/2018 menjelaskan hari adalah berdasarkan hari kerja. Jadi, penjelasan hari pun juga ada perbedaan", ungkapnya.

Dalam acara ini, turut hadir jajaran pimpinan Bawaslu Bengkulu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah serta para tokoh masyarakat penggiat kepemiluan.