Bawa Sabu, Polres Mukomuko Tangkap 2 Warga Putri Hijau

Dua terduga pelaku diamankan polisi

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Dua warga Desa Pasar Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, masing-masing Mardiansyah (31) dan Basrianto (29), ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Kamis (6/8/2020) saat berada di cucian mobil Desa pulau payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. Keduanya diketahui berprofesi sebagai sopir dan pedagang.

Saat ditangkap, dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis sabu  yang dibungkus dengan plastik bening  dilipat tisu  dimasukkan dalam bungkus rokok, demikian disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi S.IK MH.

Dijelaskan Kapolres, saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Mukomuko guna pemeriksaan dan pengembangan.

"Masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya, darimana asal barang tersebut," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menjelaskan, saat ini memasuki Operasi Antik Nala 2020. Polda Bengkulu dan Polres jajaran lebih meningkatkan lagi mata dan telinga guna membasmi peredaran narkoba di Bengkulu.

Operasi Antik Nala 2020 tersebut berlangsung mulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2020.