Bawa Sabu, Dua Warga Kaur Diamankan BNNK BS

Dua warga Kabupaten Kaur Ditangkap petugas BNNK Bengkulu Selatan
Dua warga Kabupaten Kaur Ditangkap petugas BNNK Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Dua orang warga Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur diamankan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan, Rabu )9/8/2017) malam. Dua warga tersebut adalah Rk (37) dan As (31). Keduanya diamankan karena kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu. 

Kepala BNNK Bengkulu Selatan AKBP Ali Imron,SE mengatakan bahwa keduanya selama ini sudah menjadi Target operasi (TO). Mereka diamankan bersama baran bukti berupa sabu seberat 1 gram senilai Rp 300 ribu. Barang tersebut rencananya akan dijual seharag Rp 500 ribu.

Sebelum ditangkap, keduanya sudah digiring dari simpang Padang Guci Kabupaten Kaur. Memasuki wilayah Bengkulu Selatan, keduanya singgah di warung dekat masjid Desa Air Sulau dan kemudian diringkus oleh petugas. 

Atas perbutannya, keduanya akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara. (Fongky)

NID Old
3000