Batas Usia Nikah 19 Tahun, Belasan Orang Ajukan Dispensasi

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Syarifah Aini

Bengkulutoday.com - Semenjak diberlakukannya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Belasan masyarakat mengajukan dispensasi menikah  ke Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.

“Semenjak UU no 16 tahun 2019 tentang batas minimal perkawinan itu menjadi 19 tahun yang diberlakukan  pada tanggal 20 Oktober lalu. Jumlah permohonan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama ini naik dari sebelumnya. Terhitung dari tanggal 1 November sudah ada 14 pengajuan dispensasi menikah,”ungkap Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Syarifah Aini diruang kerjanya, Senin (09/12/2019).

Menurutnya, sebelumnya batas minimal umur perkawinan bagi wanita itu umur 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Semenjak ada aturan baru  ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dan laki-laki disamakan yakni 19 tahun. Ia menduga bahwa banyak masyarakat yang belum tahu aturan ini sehingga banyak masyarakat yang datang kesini.

“Aturan baru ini sudah disosialisasikan oleh pihak Kemenag namun belum semuanya mengetahui. Mereka tahu setelah mereka mengajukan ke KUA umurnya belum 19 tahun jadi belum bisa dikeluarkan surat nikah sehingga mereka datang kesini untuk meminta dispensasi menikah untuk mendapatkan surat nikah dari KUA,”ungkapnya.

Syarifah mengungkapkan bahwa alasan yang mengajukan dispensasi menikah ini bervariasi namun dari jumlah tersebut mayoritas karena tanggal pernikahan mereka sudah ditetapkan.”Mayoritas yang mengajukan dispensasi menikah ini umurnya sudah 18 tahun dan yang bersangkutan tanggal pernikahan sudah dekat dan ditetapkan, kemudian undangan sudah disebarkan tinggal pelaksanaaanya saja. Jadi Mejelis Hakim mengambil keputusan itu melihat dari sisi banyak mudhorot atau manfaatnya dan efek yang akan ditimbulkan dari putusan yang diambil. Dari jumlah 14 ini 10 diantaranya sudah diberikan izin dispensasi sedangkan 4 lainnya belum diputus masih dalam proses,”pungkasnya.

Ditempat terpisah Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, H.Ajamalus mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan batas minimal umur perkawinan baik laki-laki atau wanita itu 19 tahun.”Aturan ini baru diberlakukan pada bulan oktober lalu. Kita terus sosialisasikan kepada masyarakat baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA)  ketika melakukan ceramah dan ke pihak- pihak lainnya Kalau ada yang menikah dibawah umur 19 tahun itu wajib mengambil dispensasi ke Pengadilan Agama sehingga surat nikah bisa dikeluarkan,”demikian Ajamalus.

sumber: mukomukokab.go.id