Baru Dilantik Jokowi, Wagub Dedy Diserang!

Dedy Ermansyah Wakil Gubernur Bengkulu

Bengkulutoday.com - Baru saja dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pada Rabu (25/9/2019), Dedy Ermansyah diserang kehormatan keluarganya. "ANAK TERPIDANA DILANTIK MENJADI WAGUB, "MANTAP", tulis Apriansyah di laman Facebooknya. Apriansyah membenarkan bahwa yang dimaksud adalah Dedy Ermansyah.

Terkait motif Apriansyah menuliskan status di Facebooknya, saat dikonfirmasi, dia mengaku tidak memiliki motif politik. "Ya fakta saja, dia memang ayahnya saat ini dipenjara," kata Rian.

Lebih lanjut, Apriansyah mengatakan bahwa ayah Dedy Ermansyah yang dimaksud bernama Sanusi Sani dan merupakan terdakwa kasus penipuan terkait bahan bakar minyak (BBM). Kasusnya menurut dia ditangani Polda Bengkulu. "Dia (Sanusi Sani) satu blok dengan kami di Rutan Malabero," ucap Rian saat diwawancarai.

screenshot
screenshot beranda Facebook Apriansyah

 

Hasil penelusuran
Dari hasil penelusuran atas kabar tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, benar ada Sanusi Sani memang merupakan terdakwa kasus penipuan. Perkaranya baru saja diputus oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tingkat banding. Dalam kasus itu, Sanusi Sani dilaporkan oleh PT Mitra Cahaya Bersaudara (MCB). Dalam laporannya, PT MCM melaporkan Sanusi Sani karena diduga menipu dengan memesan solar nonsubsidi sebanyak 20 ton. Setelah memesan solah 20 ton tersebut, Sanusi diduga tidak membayarnya. Korban dalam laporannya menyebut menderita kerugian sebanyak Rp 172 juta karena solar tidak dibayar.

Dalam klarifikasinya, Sanusi mengaku tidak melakukan pembayaran terhadap solar tersebut karena solar tidak dilengkapi dokumen resmi. Sanusi juga sudah meminta agar solar diambil kembali, namun tidak juga diambil oleh PT Mitra Cahaya Bersaudara.

"Saya tolak dan saya minta dibawa kembali, namun mereka tidak mau mengambilnya lagi. Saya tolak karena tidak ada dokumen resminya, baik dari pertamina maupun dokumen-dokumen lainyya," kata Sanusi. Perjalanan kasus itu pun akhirnya bergulir di kejaksaan dan pengadilan.

Sanusi sebelumnya ditahan oleh penyidik dalam Rutan sejak tanggal 9 Agustus 2018. Kemudian dia ditangguhkan pada tanggal 21 Agustus 2018. Setelah kasusnya bergulir di jaksa, dia menjadi tahanan kota pada 5 April 2019. Saat perkara bergulir di pengadilan, dia ditahan oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak 24 April 2019 hingga perpanjangan sampai 22 Juli 2019. Pada tingkat banding, Sanusi Sani kembali ditahan oleh hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai 12 Oktober 2019.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Bengkulu, Sanusi Sani dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Putusan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 9 Juli 2019 dengan nomor perkara: Rek.perkara PDM-84/Bkl/04/2019.

"Menyatakan terdakwa Sanusi Sani bin Muhamad Sani (alm) telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan", demikian bunyi kutipan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tingkat banding.

Adapun putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu diantaranya menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeir Bengkulu dan tetap menahan terdakwa dalam rumah tahanan. Putusan banding itu diputuskan oleh majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Bengkulu pada Kamis 5 September 2019 dan dibacakan secara terbuka pada Selasa 10 September 2019. Belum diperoleh informasi apakah terdakwa Sanusi Sani menerima putusan banding tersebut.

Sementara, Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi terkait hal itu.

screenshot
screenshot putusan pengadilan