Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Rasisme

gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri

Bengkulutoday.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks anggota Komnas HAM Natalius Pigai

"Tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/01/2021). Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik dri Bareskrim Polri

“Pada hari Selasa 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Jenderal Bintang Dua.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa hari ini telah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri yang diikuti oleh penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum, dan Divisi Hukum Polri.

“Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," tegas Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si.

Dalam kasus ini, Ambroncius Nababan dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
 

 

Sumber : Tribratanewspolri.go.id