Banggar DPRD Provinsi Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 Dijadikan Perda

DPRD-Mewakili pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu Anzori Tawakal menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
DPRD-Mewakili pemerintah Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Bengkulu Anzori Tawakal menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Bengkulutoday.com - Badan Anggaran DPRD Provinsi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Sisa Perhitungan), ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu diketahui saat penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Sisa Perhitungan), pada Rapat Paripurna ke- 11 Masa Persidangan ke- 2 tahun Sidang 2018, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (24/7/2018).

Dalam penyampaian yang dibacakan juru bicara dari Badan Anggaran DPRD Provinsi, dimana, setelah Badan Anggaran DPRD Provinsi bersama-sama pihak Eksekutif telah menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya dan menyetujui angka pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 sebagai berikut :

Pendapatan sebesar Rp 2.804.577.827.356,27 sedangkan Belanja sebesar Rp 2.867.213.326.855,96 sehingga Defisit sebesar Rp 62.635.499.499,69.

Untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 438.813.668.426,21 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 25.090.000.000,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Neto sebesar Rp 413.723.668.426,21 sehingga Surplus menjadi Rp 62.635.499.499,69.

Didapati Sisa Perhitungan Lebih (Silpa) Anggaran APBD Tahun 2017 sebesar Rp 351.088.168.926,52.

“Dengan begitu, Badan Anggaran menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” sebut Bambang Suseno, membacakan laporan Badan Anggaran.

Selain itu, Badan Anggaran juga merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti  hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 sesaui dengan rekomendasi BPK RI tersebut.  

Selanjutnya, dengan telah disetujui Raperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya, maka Rapat Paripurna akan dilaksanakan kembali dengan agenda Pendapat Akhir fraksi-fraksi, yang rencananya akan digelar pada hari ini juga. [Adv/Jk]
 

NID Old
5304