Bando Amin Jadi Tersangka dan Ditahan

Bando Amin sebelum ditahan
Bando Amin sebelum ditahan

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Senin (28/5/2018) Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan lahan Tourist Information Center (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang diduga merugikan negara Rp 3, 3 miliar. Ketiganya ialah BA (66) atau Bando Amin, mantan Bupati Kepahiang, SY (55) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni mantan Kabag Pemerintahan dan S (44) pemilik lahan pada saat yang menjabat ajudan bupati pada jamannya.

Dugaan perkara pembelian lahan TIC seluas 1 Ha lebih dianggarkan sebesar Rp 3, 7 Miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 3, 3 miliar.

"Terhadap kasus ini berdasarkan audit BPKP kita mendapatkan kerugian negara senilai Rp 3, 3 Miliar. 2 orang tsk BA dan S, langsung dilakukan penahanan dan sudah dibawa ke LP Curup, seharusnya ketiganya namun SY karena faktor kesehatan harus dirujuk ke RS yang mempunyai Dokter Spesialis jantung," jelas Kajari Kepahiang H Lalu Syaipudin, SH.

Dijelaskan Lalu, penyidikan kasus perkara dugaan korupsi pembelian lahan TIC tersebut cukup panjang, diantaranya ada sekitar 30 saksi yang dimintai keterangan. Yakni, ketiga tsk diduga perannya ialah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"BA da SY dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 jo pasal 2 UU no 28/1999 tentang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sedangkan S dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55, tersangka terancam pidana 20 tahun," jelas Lalu. 

[My]

NID Old
4820