Bengkulu – Penasehat hukum Kermin Si’in, Dike Meyrisa, SH, MH, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kliennya yang tertuang pada putusan Nomor 7912 K/Pid.sus/2024. Kejaksaan Negeri Bengkulu sebelumnya mengajukan banding dan berhasil meningkatkan hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Dalam putusan MA merubah hukuman pidana Kermin merupakan bandar narkoba itu. Dimana dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
"Putusan ini menolak putusan Pengadilan Negeri, menguatkan Pengadilan Tinggi, tetapi mengubah hukuman pidana dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara," ujar Dike Meyrisa.
Lebih lanjut, Dike menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum lain demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
"Kami berencana mengajukan peninjauan kembali karena sebelumnya klien kami hanya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tambahnya.
Dasar dari kasasi, Kliennya itu tidak memiliki barang bukti yang disangkakan pada saat penangkapan yang dilakukan personel Polda Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kirmin Si’in dan adik iparnya, Dicky Renaldy. Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu Nomor 103/Pid.Sus/2024/PT-Bgl menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Kirmin Si’in. Sementara itu, Dicky Renaldy mendapat vonis 12 tahun berdasarkan putusan PT Bengkulu nomor 104/Pid.Sus/2024/PT-Bgl.
Putusan banding ini jauh lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri Bengkulu pada 16 Mei 2024, di mana keduanya hanya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dalam putusan banding juga ditetapkan denda Rp 1 miliar bagi masing-masing terdakwa dengan hukuman tambahan 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
Majelis hakim yang memimpin sidang banding ini diketuai oleh Dr. Bambang Ekaputra, SH, MH. Keputusan tersebut telah resmi keluar pada 8 Juli 2024 setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan banding pada 3 Juni 2024.
Kasus ini masih berlanjut dengan upaya hukum yang akan ditempuh pihak terdakwa. Peninjauan kembali akan menjadi langkah terakhir bagi Kirmin Si’in untuk mendapatkan keringanan hukuman.