Balon Bupati Dilapor Kasus Penipuan dan Penganiayaan

Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto

Bengkulutoday.com - Bakal calon Bupati Bengkulu Selatan inisial YG (25), dilaporkan oleh Asriadi Abbas (22), mahasiswa asal Desa Salo Kecamatan Watang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan ke Polres Bengkulu Selatan. YG dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penganiayaan dengan korban adalah pelapor.

Kasus dugaan penipuan

Dalam laporannya, korban menyebut telah ditipu oleh terlapor. Peristiwa bermula pada 30 Maret 2020 lalu, ketika korban saat itu berada di Makasar ditelpon oleh bendahara terlapor dan ditawarkan barang berupa sarang burung walet di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 20 kilogram. Terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 96 juta dan langsung ditransfer oleh pelapor. Pada tanggal 31 Maret 2020, korban kemudian langsung berangkat ke Bengkulu Selatan untuk mengambil barang tersebut. Namun, barang tersebut sampai hari ini belum diberikan kepada pelapor. 

Kasus dugaan penganiyaan

Kasus penganiyaan yang dilaporkan oleh korban ke Polres Bengkulu Selatan terjadi apda Selasa (21/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di depan kosannya dan tiba-tiba didatangi oleh terlapor bersama teman-temannya. Terlapor kemudian langsung masuk ke dalam kosan dan mematikan lampu dan menghidupkan kran air kamar mandi. Setelah lampu mati dan kran air hidup, terlapor kemudian menarik korban ke dalam kosan. Korban menolak namun korban mengaku dipukul oleh terlapor dan teman-temannya. Beruntung saat itu datanglah saksi yang melerainya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan luka goresan. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

"Ya benar adanya laporan terhadap YG atas dugaan penipuan serta penganiayaan yang dilaporkan oleh Asriadi Abbas dan laporan tersebut sudah kami terima, " kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto  kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

"Hari ini juga surat pemanggilan untuk YG akan kami layangkan guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Kasat.

Pewarta: Fongki