Bengkulutoday.com - Badan Karantina Pertanian Bengkulu, sosialisasi Undang-undang Ri nomor 21 tahun 2019 tentang karangtina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan tema Mendukung akselerasi expor komoditas pertanian yang dilaksanakan di Mercure Hotel, Selasa (25/02/20)
Kepala Karantina Pertanian M Ishaq Kelas 1 Bengkulu mengatakan, kantor kami tidak pernah tutup dari pagi sampai sore silakan datang ke kantor untuk mendapatkan informasi bisa melaporkan kepada kami. Mulai Januari sampai saat ini sudah melayani 241 permohonan pemeriksaan baik itu hewan maupun tumbuhan itu la yang kita lakukan kepada masyarakat untuk melayani dari regulasi sekarang ini.
Sebagai penegak hukum karantina mengenai Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Undang-Undang ini disahkan saat akhir jabatan DPR 2014-2019 lalu.
"Tanggal 18 Oktober, tentu kita masih ingat pada saat itu mahasiswa demo depan DPR RI, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang baru agar pola pikir kita sama" kata M Ishaq Kepala Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu
Lanjutnya, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini karena ada perubahan Undang-undang sebelumnya mengunakan UU nomor 16 tahun 1992, sekarang sudah diubah menjadi undang-undang Ri nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Undang-Undang mulai berlaku sejak ditetapkan, memang ada perbedaan tapi tidak begitu bayak yang pasti setiap lalu lintas komoditas pertanian baik itu export, import dan antar area itu wajib dilaporkan ke karantina. Karena disana ada ancaman untuk import 10 tahun penjara, export ancaman 3 tahun dan antar area 2 tahun penjara" jelasnya (js)