Asset Recovery, Polres Seluma Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 238 Juta

Penyelidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma menerima pengembalian kerugian negara melalui tindakan Asset Recovery

Seluma, Bengkulutoday.com - Asset Recovery atau pemulihan aset adalah salah satu tindakan untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Seluma. Ditahap penyelidikan, penyelidik berhasil mengembalikan kerugian negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2017.

Adapun jumlah kerugian negara itu berjumlah Rp 238.309.355. Kerugian negara itu pada LHP BPK Perwakilan Bengkulu tahun 2017, terdapat pada beberapa kegiatan di dinas tersebut, yaitu:

  1. Pekerjaan pembangunan gedung SD 18 Seluma. Pada proyek ini, pelaksananya adalah CV Mahajaya dengan direktur Zahirin Rasul. Kerugian negara yang dikembalikan ke penyelidik senilai Rp 69 juta.
  2. Pekerjaan pembangunan gedung SD 146 Seluma dengan kontraktor pelaksana adalah CV Mahajaya dan direktur Zahirin Rasul. Kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 46 juta.
  3. Pekerjaan pembangunan gedung UPTD Sukaraja dengan kontraktor pelaksana C Nayla Utama konstruksi dan direkturnya dalah Ferzan Apriadi. Adapun kerugian negara yang dikembalikan adalah Rp 54 juta.
  4. Pekerjaan pengadaan meubeler SD/MI/SDLB dengan kontraktor pelaksana CV Cahaya Maras Konstruksi dan direkturnya adalah Atuar Nurhadi. Pada pekerjaan ini, kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp 77.309.355.

Dengan pengembalikan kerugian negara pada empat item tersebut diatas, maka kerugian negara di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma berdasarkan LHP BPK tahun 2017 telah pulih 100 persen.

"Semua kerugian negara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma berdasarkan LHP BPK Perwakilan Bengkulu tahun 2017 telah dikembalikan semuanya, dan kita setorkan ke kas daerah. Adapun nilai totalnya adalah Rp 238.309.355," kata Kapolres Seluma AKPB I Nyoman Mertadana melalui Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila disampaikan Kanit Tipidkor Iptu Denny Siregar, dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).

Penyetoran uang hasil asset recovery ke kas daerah melalui Bank Bengkulu dilakukan langsung oleh penyelidik dan kontraktor pelaksana. 

Selain melakukan asset recovery pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Polres Seluma juga melakukan tindakan asset recovery pada Dinas Perikanan Kabupaten Seluma pada kegiatan pembangunan rehab berat dan peningkatan dengan nilai Rp 152 juta. Kemudian, pada kegiatan proyek TPI Pasar Seluma senilai Rp 207 juta. Dengan demikian total kerugian negara yang telah dipulih pada Dinas Perikanan Kabupaten Seluma senilai Rp 360 juta.

Kemudian, tindakan asset recovery juga dilakukan di Dinas Perindagkop Kabupaten Seluma dengan nilai Rp 102 juta.

"Masih ada 2 OPD lagi yang belum mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK  tahun 2017, yaitu di Dinas Kesehatan dan Disperindagkop masih ada 1 kegiatan lagi," terang Iptu Denny Siregar.

(WS)