ASN Terbukti Korupsi Wajib Dipecat!

Bahtiar

Bengkulutoday.com - Sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri, yang memutuskan memecat secara tidak hormat ASN yang terbukti korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali mengingatkan para kepala daerah. Bahtiar menegaskan bahwa ASN yang sudah diputuskan oleh pengadilan bersalah, namun dia tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, maka dia wajib diberhentikan secara tidak hormat. 

"Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harus segera diberhentikan," kata Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (17/9/2019).

Terkait pemberhentiannya, itu menjadi wewenang kepala daerah. "Dorong kepala daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan," tegas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.

(**)