Aset Rusak Gara-gara Proyek Tol Bengkulu - Lubuk Linggau, Massa Geruduk Kantor PT HKI

Massa mendatangi PT HKI

Bengkulutoday.com - Puluhan massa yang merupakan warga Desa Penanding Kabupaten Bengkulu Tengah menggeruduk Kator Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Senin (5/7/2021).

Puluhan massa tersebut meminta kepada pihak PT. HKI agar segera ganti rugi jalan/ aset Desa diatas lahan seluas 2500 meter persegi yang mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh Proyek Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau.

Aset tersebut berupa akses jalan Rabat Beton, Siring, Plat Deker serta jalan yang dibangun  melalui Dana Desa  tahun 2017 dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010.

Setelah sempat berorasi, lima orang perwakilan masyarakat diterima oleh Humas PT. HKI  Chandra untuk mediasi atau hearing terkait tuntutan masyarakat Desa Penanding tersebut.

Saat mediasi Candra menuturkan, pada dasarnya PT. HK dan HKI disini adalah kontraktor dan pekerja. Terkait permasalahan yang menjadi tuntutan masayarakat, pihaknya tidak bisa menentukan keputusan, masalah pembayaran ganti rugi adalah wewenang panitia pengadaan tanah atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ada prosesnya

"Kewenangan kami hanya bisa mendorong penyelesaian permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat. Kalau permasalahan jalan yang kami gunakan dan di pakai oleh pihak kami akan segera kami perbaiki karena itu kewajiban kami untuk memperbaikinya," jelas Candra.

Mengenai hal tersebut, perwakilan Masyarakat menyampaikan, permasalahan ini terjadi karena ketidak konsistenan dalam menjaga hasil musyawarah dan amanat Undang-undang, dimana hasil musyawarah dan hasil aspirasi sudah disampaikan secara tertulis.

"Kami masyarakat meminta apakah tuntutan itu bisa direalisasikan atau tidak," jelas perwakilan masyarakat.

Didalam mediasi tersebut didapat kesepakatan antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT. HKI yakni PT HK/HKI akan memperbaiki Jalan Pangkal Jembatan sampai ke Kantor Kontainer dengan menggunakan aspal/ beton paling lambat terselesai tanggal 28 Desember 2021 dan pekerjaan akan segera dimulai. Pihak PT HK/HKI akan membangun jalan dimulai dari aspal sampai menuju keramat dengan mengunakan beton dengan baik (15 × 3 Meter).

Pihak PT HK/HKI akan kembali memperbaiki Jalan Kabupaten setelah pekerjaan proyek pembangunan  Jalan Tol Bengkulu Taba Penanjung selesai. Dengan ditandatanganinya perjanjian pihak PT HK/HKI bisa melanjutkan Pembangunan seperti biasa.

Untuk diketahui, rencananya massa akan kembali menggelar aksi dengan lokasi Kantor BPN untuk menanyakan kejelasan ganti rugi aset desa diatas lahan seluas 2500 meter persegi yang mengalami kerusakan. (Bay/Bencolentimes.com)