Aset Pemkot Bengkulu 62 Hektar Dijual Oknum, Kejari Panggil Saksi!

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan

Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan jual beli lahan hibah Pemerintah Kota Bengkulu. Adapun lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diduga dijual oleh oknum itu seluas 62 hektar yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

"Tim penyelidik Kejari masih mengumpulkan alat bukti dan juga memeriksa sejumlah saksi, saat ini ada 2 saksi yang sudah kita periksa," kata Kajari Bengkulu Elmilwan Ridwan, Senin (5/8/2019).

Sementara terkait kerugian negara, Emilwan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK atau BPKP. 

"Dari 3 orang yang kita panggil hari ini, dua orang yang sudah hadir memenuhi panggilan penyelidik, dua orang itu adalah Farizal yang dulunya Ketua RT 13 di Kelurahan Bentiring dan Saifudin yang dulunya merupakan juru bayar di pemerintahan," jelas Emilwan.

Sementara dari keterangan Farizal usai diperiksa, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995. Kemudian, indikasi diperjualbelikan sekitar tahun 2016.

"Ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab, dari kwitansi ada nama inisial DA yang juga seorang pengusaha," jelas Farizal.

Farizal juga menyampaikan dukungannya kepada Kejari Bengkulu yang mengusut kasus tersebut. "Kami mendukung Kejaksaan mengusut kasus ini, kami juga berharap lahan itu dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai tempat masjid dan tempat pemakaman umum dan kembali sebagai aset Kota Bengkulu," jelas Farizal.

(JS)