APIP – APH Kabupaten-Kota Bersinergi, Kunci Percepatan Pembangunan Bengkulu

APIP-APH-Penandatanganan PKS APIP – APH Antara Bupati Walikota se Provinsi Bengkulu.
APIP-APH-Penandatanganan PKS APIP – APH Antara Bupati Walikota se Provinsi Bengkulu.

Bengkulutoday.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Inspektorat gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) APIP – APH Antara Bupati/Walikota, Kajari dan Kapolres Se-Provinsi Bengkulu terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (04/07).

Hal ini dilakukan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah.

Inspektur Jenderal II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Sugeng Haryono menegaskan, menjadi tidak beralasan apabila ada pihak yang beranggapan koordinasi antara APIP dan APH ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan ini merupakan keinginan dari APIP dalam mengambil kewenangan dari APH. Justru koordinasi tersebut merupakan mandat dari UU dan melalui koordinasi ini APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Selain itu, lanjut Sugeng Haryono, koordinasi ini juga bertujuan menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak, karens takut melakukan kesalahan administratif yang kemudian dapat dipidanakan.

“Selama ini realita dilapangan masih kita jumpai adanya akses dari proses penegakan hukum yang berakibat melambatnya penyerapan anggaran dan pembangunan daerah. Hal ini disebabkan karena pejabat pemerintah daerah takut melaksanakan kegiatan dan mencairkan anggaran. Namun bukan berarti dengan adanya koordinasi ini, guna mencapai target penyerapan anggaran kemudian bebas melakukan tindakan semaunya,” terang Sugeng Haryono.

Koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat, mengaburkan tindakan pidana yang dilakukan penyelenggaran pemerintahan daerah. Diharapkan penindakan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai tindakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga pembagunan secara nasional dapat berjalan efektif.

“Dari beberapa mekanisme tersebut, hal pokok yang perlu kami tekankan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamatkan bahwa seolah-olah seluruh pengaduan masyarakat harus ditangani terlebih dahulu oleh APIP. Namun yang seharusnya, pengaturan antara APIP dan APH untuk berkoordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi,” pungkasnya.

Menurut Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, jelas PKS antara APIP dan APH ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang sehat dan profuktif serta tidak ada kegamangan atau kekhawatiran penyelengga pemerintahan daerah, karena sudah ada pembagian tupoksi penanganan atas indikasi kesalahan administrasi dalam bekerja.

“Ini jelas memberikan kenyamanan bagi para penyelenggara pemerintahan ditingkat Kabupaten/Kota dalam bekerja. Jika ditemukan kesalahan administratif maka bisa diberikan kesempatan dilakukan klarifikasi sebelum dilanjutkan ke ranah hukum. Tapi jika kesalahan ini terbukti disengaja, maka sudah menjadi kewajiban APIP untuk langsung melanjutkan ke APH,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Untuk diketahui, Penandatanganan PKS APIP – APH antara Bupati/Walikota, Kajari dan Kapolres Se-Provinsi Bengkulu terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, merupakan tindak lanjut atas Penandatanganan PKS APIP – APH sebelumnya antara Gubernur Bengkulu, Kajati Bengkulu dan Kapolda Bengkulu. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu). (Rls)


 
 

NID Old
5015