Apa Sebab dan Dasar Jenazah ABK Dilarung ke Laut?

Eli Tryani

Oleh : Eli Tryani (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu/NPM: B1A018230)

Akhir-akhir ini masyarakat indonesia digemparkan dengan berita kasus  ABK( Anak Buah Kapal) asal indonesia yang jenazahnya dibuang ke laut dari kapal ikan milik tiongkok. Kasus ini ramai diperbincangkan setelah pertama kali diberitakan oleh stasiun televisi korea selatan dan sempat menjadi trending di korea selatan,MBC News pada 5 mei 2020 dengan judul yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia : 18 jam sehari kerja jika sakit dan tersembunyi buang ke laut.  

Dari penjelasan media itu, beberapa WNI ABK yang menjadi saksi mengatakan mereka mendapatkan perlakuan yang tidak adil diatas kapal, mulai dari tidak diberi minum yang layak yaitu hanya diberi minum air laut yang difiltrasi,hingga bekerja selama 18-30 jam dengan waktu istirahat yang minim. Lima ABK diantaranya mengaku digaji dengan nominal yang sangat rendah, yaitu hanya US$ 120 atau sekitar Rp. 1,7 jutaan setelah bekerja 13 bulan.

Berdasarkan data kementrian luar negri, kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI. Sebanyak 15 diantaranya berasal dari kapal long xin 629.   

Korban yang meninggal dikabarkan mengalami sakit dengan gejala kaki dan tangn bengkak dengan nyeri di dada serta nafas pendek. Korban sempat mendapatkan pengobatan namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Jenazahnya lalu dibuang ke laut karena daratan masih jauh dan takut penyakitnya menular ke kru kapal lainnya.     Lalu bagaimana aturan mengenai jenazah yang dilarungkan di laut? Aturan pelarungan jenazah diatur dalam international labour organization/ILO Seafarer’s Service Regulation. Ada syarat untuk membuang jenazah ke laut yaitu apabila jenazah berpotensi menyebarkan penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan diats kapal. Ketentuan tersebut diatur dalam ILO Seafarerr’s Service Regulation circulater letter international maritime organization( IMO) nomor 2976 yang dikeluarkan 2 juli 2009. Aturan ILO ini merupakan implementasi dari aturan IMO, yakni Resolusi A.930(22) dan Resolusi A.931(22). Dua resolusi IMO tersebut pada dasarnya berisi panduan terkait keselamatan pelaut, setrta penanganan kecelakaan kerja dan kematian pelaut.    

Sesuai regulasi jenazah yang berpotensi myebarkan penyakit juga dapat disimpan dilemari pendingin sampai tiba dipelabuhan berikutnya. Setelah berlabuh  jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga. 

Dalam  ILO Seafarer’s Service, membuang jenazah ke laut merupakan opsi apabila kapal tidak dilengkapi freezer dan jarak waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan utnuk dilakukan dalam waktu singkat.   

Jadi karena yang bersangkutan bekerja di kapal milik asing, maka aturan yang berlaku pada kapal  adalah peraturan negara  bendera kapal tersebut, dimana dalam hal ini kapal milik negara china.

Melihat kasus yang terjadi maka solusi yang dapat ditawarkan yaitu menteri kelautan dan perikanan mengajukan kepada kementrian koordinator bidang kemaritiman dan investsi pertama   untuk  menyetujui masukan dari duta besar  untuk indonesia di selandia baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing. Jika disetui maka KKP siap memberikan lapangan pekerjaan bagi para ABK indonesia untuk bekerja dikapal perikanan lokal serta memudahkan perizinan bagi pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja. Yang kedua yaitu memberikan masukan teknis untuk perizinan yang akan bekerja dikapal asing.

Namun hal pertama yang perlu dilakukan adalah membangun komunikasi dengan kementrian tenaga kerja serta kementrian perhubungan untuk menyamakan persepsi.karena dua lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.    

Untuk saat ini cara yang biasa dilakukan oleh ABK hingga bisa berja di kapal asing yaitu keluar melalui peraturan jasa tega kerja indonesia( PJTKI). Kedua melalui izin kementrian perhubungan, ketiga mendaptkan izin dari pemda dan terakhir memalui jalur ilegal.

Jadi dalam hal ini bagi WNI yang berprofesi sebagai pelaut agar memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk cerdas dalam memilih agen kapal yang legal, seperti memahami aturan yang dibuat untuk perusahaan keagenan awak kapal, dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal ( SIUPPAK) untuk menjamin perlindungan dan mempermudah penelusuran jika terjadi permasalahan dikapal. 

Sumber bacaan :
1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200507092458-4-156880/heboh-jasad-wni-abk-china-dibuang-ke-laut-ini-kronologinya
2. https://bisnis.tempo.co/read/1341838/edhy-prabowo-siapkan-dua-opsi-soal-abk-wni-di-kapal-asing/full&view=ok
3. https://news.detik.com/berita/d-4868310/selain-dilarung-ke-laut-ini-solusi-lain-jika-ada-abk-meninggal-saat-berlayar
4. https://regional.kompas.com/read/2020/01/22/07170001/kronologi-abk-meninggal-dan-jenazahnya-dilarung-ke-laut-terakhir-komunikasi
5. https://katadata.co.id/berita/2020/05/07/kemenhub-jenazah-abk-indonesia-dibuang-ke-laut-sudah-sesuai-ketentuan.