Aniaya Remaja 18 Tahun di Pantai Tapak Batu, Warga BU Diamankan Polisi

korban penganiayaan

Bengkulutoday.com - Kepolisian sektor Lais Polda Bengkulu mengamankan satu orang warga terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang remaja 18 tahun warga Desa Durian Amparan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkul Utara.

Terduga pelaku inisial HE warga Desa Talang Rasau kabupaten Bengkulu Utara ditangkap setelah dilaporkan oleh korban atas tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang terjadi pada, Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di Pantai Tapak Batu Kelurahan Pasar Lais Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.

Kejadian dugaan pengroyokan dan penganiayaan ini, pada saat korban dan rekannya duduk di lokasi kebun sawit depan kuburan pantai Tapak Batu, dan sekira pukul 17.30 WIB, kemdian sekira pukul 20.45 WIB, 2 rekan korban datang dan duduk.

Tidak lama kemudian beberapa orang datang dengan menggunakan sepeda motor ke arah tempat korban duduk, dan datanglah terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap saya dari posisi berdiri langsung memukul dengan mengguankan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai kening.

"Kemudian kawan-kawannya yang tidak saya kenal ikut melakukan penganiayaan terhadap diri saya dengan cara memukul bagian kepala, mata dan leher, kemudian saya berusaha menghindar dan berdiri," ungkap korban.