Anggaran Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bengkulu Diusulkan Rp 113 Miliar

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra

Bengkulutoday.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran pilkada gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 nanti ke Pemprov Bengkulu. Adapun besaran dana pilkada yang diusulkan ke Pemprov Bengkulu adalah Rp 113 miliar. 

Dikatakan Irwan, usulan itu akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020. 
"KPU Provinsi Bengkulu telah mengusulkan anggaran pilkada ke Pemprov Bengkulu Rp 113 miliar, anggaran itu diusulkan untuk disahkan di APBD Provinsi Bengkulu 2020," kata Irwan Saputra, Sabtu (22/6/2019).

Usulan anggaran itu, lebih besar Rp 3 miliar dibandingkan dengan usulan dana pilkada Provinsi Bengkulu tahun 2015 lalu. Saat itu, KPU mengusulkan dana pilkada 2015 sebesar Rp 110 miliar.

Namun meskipun telah diusulkan melalui  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengaku masih akan mempelajarinya. 

"Benar kita (Pemprov Bengkulu), telah menerima usulan dana pilkada 2020 dari KPU, jumlahnya Rp 113 miliar. Namun itu belum disetujui karena masih akan kita pelajari dahulu. Setelah kita pelajari baru kita akan tahu berapa kebutuhan untuk pilkada. Selain itu, juga ada mekanisme yang berlaku untuk dana hibah, kita juga harus mematuhinya," kata Nopian Andusti.

Sekda juga tidak menjamin apakah usulan itu akan dipenuhi sesuai usulannya, kemudian apakah anggaran itu akan disahkan di APBD Perubahan tahun anggaran 2019, atau APBD tahun 2020.

Sekda juga mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait usulan dana pilkada dari KPU Provinsi Bengkulu tersebut. 

(Brm)