Ancam Membunuh dan KDRT istri dengan Kayu, Warga BU Dilaporkan ke Polda Bengkulu

ilustrasi KDRT

Bengkulutoday.com -  AH (28) warga kabupaten BU diperiksa Polda Bengkulu atas laporan tindakan penganiayaan  (KDRT) yang dilakukannya. Pelapor yang merupakan istrinya sendiri FTS (27), melaporkan tindakan KDRT tersebut pada, Senin (13/09/2021).

Setelah kejadian KDRT tersebut, korban bersama anaknya langsung pulang kerumah orang tuanya di kota Bengkulu. Keesokan harinya, suami korban mendatangi rumah orang tua korban dengan niat mengambil anaknya serta mengancam untuk membunuh korban apabila tidak dipenuhi permintaanya.

Buntut dari kejadian tersebut, Pelapor bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk diproses secara hukum.

"Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH menjelaskan berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada hari, Kamis 09 September 2021 saat pelapor sedang menonton video di youtube. Kemudian korban tertidur karena kecapekan setelah mengurus anak. Tanpa sebab yang jelas, pelapor memukul korban menggunakan balok kayu dibagian tangan dan paha korban serta menendang kepala korban, laporan saat ini, tengah didalami Polda Bengkulu,” terang Kabid Humas.