Ananda Badudu Diperiksa Polisi Akibat Dukung Publik Aksi Mahasiswa Lewat Crowdfunding

Ananda Badudu

Menurut paparan Kemenkeu, sistem crowdfunding dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :

  • Donation Based

Sesuai namanya, para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah dsb. Seperti yang dilakukan oleh situs kitabisa

  • Reward Based

Pada jenis ini, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, di mana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.

  • Debt Based 

Sebenarnya crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.

  • Equity Based 

Konsepnya sama seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.

Crowdfunding bagi netizen, apalagi anak milenial adalah praktik yang lazim untuk dilakukan. Polisi dianggap gegabah menyamakan crowdfunding dengan pendanaan aksi yang lazim dilakukan kubu-kubu politisi. Crowdfunding biasanya dilakukan sebagai upaya pendanaan alternatif.

Kegiatan ini biasanya dilakukan untuk mendanai proyek komersial atau startup, atau untuk tujuan kemanusiaan seperti pendanaan biaya medis atau penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam.Pertanyaan klise, tapi tetap penting diajukan adalah: mengapa Ananda Badudu ikut terlibat dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa? Padahal ia adalah musisi indie yang bisa mendatangkan uang untuknya, sebagaimana dilakukan di Banda Neira. 

Untuk kali ini, Ananda Badudu melakukannya untuk aksi mahasiswa. Penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda sendiri merupakan donation based crowdfunding. Artinya para donatur tidak mendapatkan imbalan apapun dari sumbangan yang mereka berikan.

Peneliti Imparsial, Anton Aliabbas menyebut pihak kepolisian gagap dalam menghadapi crowdfunding alias penghimpunan dana yang dilakukan secara terbuka, layaknya pada kasus Ananda Badudu. "Itu memang di luar bayangan ya. Ada crowdfunding, lalu polisi gagap. Sebelumnya belum pernah ada yang secara terbuka lakukan crowdfunding," ucap Anton di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/19).

Menurut Anton, apa yang dilakukan oleh Ananda berbeda dengan kasus demo semisal Aksi 212. Dalam Aksi 212, ada juga pengumpulan dana lewat rekening tapi hal ini tidak diungkap ke publik alias tidak dilakukan secara terbuka. Tak berhenti di situ, Anton juga sebut penggalangan dana ini marak terjadi dalam setiap aksi unjuk rasa.

Mereka mengumumkan nomor rekening dan koordinatornya.Tapi bedanya, kegiatan tersebut tidak menjadi perhatian publik. Selain itu dana hasil sumbangan juga tidak dipaparkan ke publik untuk menginformasi rincian pemakaian uang tersebut.Sementara dalam kasus Ananda, ia memanfaatkan teknologi untuk menggalang dana. Tujuan sumbangannya pun dijelaskan untuk kegiatan apa. Apalagi, hal paling nampak jelas dari crowdfunding yang dilakukan Ananda, adalah pembuatan semacam laporan hasil pertanggungjawaban. Setelah ditangkap dan diminta keterangan, pada hari yang sama, Ananda akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian dan diperbolehkan kembali ke rumah. Kini Ananda hanya berstatus sebagai saksi terkait aksi demonstrasi. (**)

Sarah, Chairu, Ilham, Universitas Bengkulu