Anaknya Ditawari Kerja di BUMN, Diminta Uang Rp 170 Juta

Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Kasus penipuan dengan modus dapat memasukkan kerja ke salah satu perusahaan BUMN terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Peristiwa ini menimpa Rahmat (52), warga RT 1 Desa Mojorejo Kecamatan Sidang Kelinggi Kabupaten Rejang Lebong. Karena tidak terima, Rahmat kemudian melaporkan terduga pelaku penipuan inisial Ma, ke Polda Bengkulu pada Rabu (17/6/2020). 

Dalam laporannya, Rahmat mengaku mulanya ditawari oleh terlapor pada November 2018 lalu bahwa terlapor dapat memasukkan anaknya untuk bekerja di BUMN. Kebetulan saat itu, anak Rahmat baru saja tamat sekolah.

Namun, untuk masukkan anaknya kerja di BUMN, terlapor meminta uang sebesar Rp 170 juta.

Karena percaya, Rahmat kemudian mentransfer uang Rp 170 juta melalui ATMB BCA. Namun hingga waktu yang dijanjikan, anak rahmat tidak juga bekerja di BUMN, akibatnya Rahmat merasa telah tertipu. Berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan tidak menemui jalan keluar, Rahmat akhirnya melapor ke Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, laporan dari pelapor  sudah diterima oleh Polda Bengkulu dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Laporannya sudah diterima akan ditindaklanjuti sesuai aturan," kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (19/6/2020).

Dijelaskan Sudarno, atas kasus penipuan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah begitu saja percaya kepada oknum-oknum yang mencoba mengelabui korban dengan modus dapat meloloskan kerja. Menurutnya, tes penerimaan karyawan di BUMN dilakukan secara transparan, untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya jika ada oknum-oknum yang mengaku bisa memasukkan kerja dengan meminta sejumlah uang sebagai syaratnya.