Anak Kandung Dicabuli, Ngaku "Dio Sendiri Yang Endak"

Terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandung yang dilakukan oleh terduga pelaku RP, warga Kabupaten Lebong saat ini perkaranya ditangani Unit PPA Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. RP diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Karena terduga pelaku tinggal di Lebong, maka Polsek Lebong Selatan yang mengamankan terduga pelaku kemudian di bawa ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, korban diketahui tinggal bersama ibunya di Kota Bengkulu. 

Dari pengakuan terduga pelaku, perbuatannya terhadap anak gadisnya terjadi saat korban sedang berkunjung di kediamannya di Lebong selama 10 hari. Selama rentang waktu itulah perbuatan cabul terjadi. Dari keterangan petugas, terduga pelaku  3 kali melakukan perbuatan cabul.

"3 kali dilakukan saat korban sedang tidur," terang Dir Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul.

Namun, tuduhan itu dibantah oleh terduga pelaku. 

“Idak ado aku ngelakukan itu, kalau ngecup ----------, dio sendiri yang endak," kata terduga pelaku usai ditangkap pada Sabtu (8/8/2020).

Meski dibantah oleh terduga pelaku, penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap terduga pelaku. Akibat perbuatannya terduga pelaku saat ini telah dijebloskan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.