Anak Hendak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Berakhir Damai

Polisi mendamaikan warga

Bengkulutoday.com - Ap, anak kandung dari MU, warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,  hendak melaporkan MU ke Polsek Sukaraja atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun kemudian, polisi berhasil mendamaikan keduanya.

Tindakan polisi yang dipercayakan kepada Bripka Dedi Aprizal sekaligus sebagai Bhabinkamtibmas di daerah tersebut merupakan bentuk penyelesaian masalah (problem solving) dengan menghadirkan kedua pihak yang bertikai dan menghadirkan juga Ketua RT tempat keduanya berdomisili.

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi SH mengatakan, program problem solving merupakan solusi dari pemecahan permasalahan dua pihak yang bertikai. 

"Alhamdulilah berhasil dan diterima oleh kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagai bukti terciptanya perdamaian antara keduanya," kata Kapolsek Sukaraja Iptu Saiful Ahmadi SH usai mediasi, Selasa (21/7/2020).

Untuk diketahui, problem solving adalah kemampuan untuk mengidentifikasi masalah serta menemukan solusi yang efektif untuk mengatasinya. Sementara untuk problem solving di Kepolisian adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah sehingga tidak berdampak luas.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.Si mengatakan, tindakan polisi melakukan problem solving merupakan bentuk peran Polri ditengah masyarakat yang saat ini lebih intens dijalankan oleh Bhabinkamtibmas.

"Setiap permasalahan diutamakan mediasi, apalagi ini merupakan kasus dalam keluarga, namun jika mediasi tidak berhasil maka akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Sudarno.