Lebong, Bengkulutoday.com - Dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian, seorang pemuda berinisial NS (29), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, Rabu (29/5/2024).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/5/2024). Saat itu, korban Deri Andika (44), pada pukul 10.00 WIB sedang mengecek unggas jenis itik miliknya di seputaran sawah milik korban, di Desa Limau Pit.
Kemudian, pada sekira pukul 17.0 WIB, korban kembali mengecek unggas miliknya, namun tidak lagi terlihat di persawahan miliknya.
Setelah dicek lebih lanjut, korban mendapati sebanyak 37 ekor unggasnya berada di dalam kandang dibawah pondok milik terduga pelaku.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah dan berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku akhirnya ditangkap.