Aktor Intelektual Penggelembungan Suara Caleg Gerindra Ada di Luar Provinsi

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana

Seluma, Bengkulutoday.com - Kapolres Seluma I Nyoman Mertadhana mengaku masih memburu kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pidana pemilu di Seluma. 

"Masih kami dalami kemungkinan adanya tersangka lain, informasi sementara aktor intelektualnya ada di luar Provinsi Bengkulu," kata I Nyoman Mertadhana saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah sudah ada bukti yang mengarah pada aktor intelektual, Kapolres menjawab: "sudah ada".

BACA JUGA: Gelembungkan Suara Caleg Gerindra di Seluma, 3 PPK Berniat Kabur dan Ditangkap di Jakarta

Kepolisian Resort Seluma telah menetapkan tiga anggota PPK Ulu Talo sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma, Yevrizal yang teregistrasi dengan nomor LP/72/V/2019/Bengkulu/SPKT Polres Seluma. 

Pengumuman penetapkan tiga tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Seluma I Nyoman Mertadhana di Mapolres Seluma, Kamis (16/5/2019).

Ketiga tersangka adalah Azis Nugroho (24) selaku Ketua PPK Ulu Talo, Arizon (43) selaku sekretariat PPK Ulu Talo dan Andi Lala (36) selaku operator PPK Ulu Talo. 

"Ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelembungan suara caleg DPR RI atas nama Lia Lastaria dari Partai Gerindra," kata I Nyoman Mertadhana.

Disampaikan Kapolres, ketiga tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta dan kemudian berhasil ditangkap oleh petugas dari Polres Seluma dibantu Polda Metro Jaya.

Adapun modus tersangka dalam kasus itu adalah dengan menggelembungan suara caleg Gerindra sebanyak 950 suara.

"Suaranya 185 kemudian diubah menjadi 1137 suara, ada manipulasi suara sebanyak 952," jelas Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga anggota PPK menerima upah atau imbalan berupa uang sebesar Rp 55 juta dari jumlah yang dijanjikan Rp 100 juta. Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 20017 pasal 551. 

Pasal 551 berbunyi:
"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penggelembungan Suara Caleg Gerindra

BACA JUGA: Tiga PPK Ulu Talo Merupakan Saksi Kunci Penggelembungan Suara Caleg Gerindra

(an/brm)