Akomodir Iklan Kampanye di Media Siber, SMSI Apresiasi KPU

Pengurus SMSI Pusat
Pengurus SMSI Pusat

Bengkulutoday.com - Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019, yang sebelumnya dipersoalkan oleh SMSI, karena KPU menghilangkan ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat SMSI Jalan Veteran II Nomor 7C Gambir Jakarta Pusat, dalam pertemuan Pengurus Pusat dan Departemen Hukum SMSI serta pemilik media siber dan Pengurus Daerah SMSI, Rabu, 27 Februari 2019.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekjend SMSI Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretariat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO Sahabatrakyat.com Gusti Rahmat, dan advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

"Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online," kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta Pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik, seperti radio dan televisi.

"Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan atau siber untuk mendapatkan haknya," tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media dalam jaringan atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat Firdaus memberikan apresiasinya.

"Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI," pungkasnya. (Dir)

NID Old
8705