Akhirnya, Mantan Plt Kadinkes Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Tersangka Mulya Wardana saat pelimpahan tahap II ke Kejati Bengkulu

Bengkulutoday.com - Setelah didesak sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melimpahkan berkas tersangka tindak pidana korupsi atas nama Mulya Wardana, Dit Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya melakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Bengkulu, Selasa (13/8/2019).

Baca: Jaksa Tagih Berkas Perkara Tersangka Mantan Plt Kadinkes Bengkulu Tengah

"Kita menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu, atas nama tersangka Mulya Wardana. Ini merupakan hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun 2018. Dia (tersangka) bersama-sama dengan terpidana Gintor Gunanda yang sebelumnya lebih dulu menjalani proses hukum dan juga telah divonis 4 tahun penjara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Henri Nainggolan.

Dijelaskan Henri, usai pelimpahan tahap II, Kejati akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. "Sekitar satu atau dua minggu kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan," kata Henri.

Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap tersangka Mulya Wardana. Hal itu merupakan bentuk perlakukan yang sama atas tersangka sebelumnya Fintor Gunanda yang juga ditahan pada saat pelimpahan tahap II. 

"Semua sama dimata hukum, Fintor Gunanda juga kita tahan sebelumnya pada saat pelimpahan tahap II," ucap Henri.

Fintor Gunanda sendiri sebelumnya merupakan bawahan dari tersangka Mulya Wardana di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah, sebagai bendahara. 

Kasus yang menyeret Mulya Wardana dan Fintor Gunanda bermula dari operasi tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pada bulan November 2018 lalu.

Operasi tim Saber Pungli itu berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 117 juta yang diduga bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah yang dialokasikan untuk Puskesmas-Puskesmas di daerah itu. 

Dalam perjalanannya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Fintor Gunanda sebagai tersangka, disusul Mulya Wardana.  

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Mulya Wardana sempat didesak berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu pada 25 Januari 2019. 

Hingga berkisar 6 bulan, Polda Bengkulu baru menyerahkan berkas tersangka tahap II ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 

Sedangkan Fintor Gunanda telah lebih dulu divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

(JS)