Akhir Pelarian DPO Kasus Cabul

DPO kasus pencabulan, ZP (tengah) ditangkap Polisi UNIT PPA Polres Bengkulu Selatan setelah kabur selama 19 bulan
DPO kasus pencabulan, ZP (tengah) ditangkap Polisi UNIT PPA Polres Bengkulu Selatan setelah kabur selama 19 bulan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Lama menjadi buron, ZP (33 tahun), warga Desa Batu Bandung Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya berhasil ditangkap Polisi. ZP ditangkap Polisi dari Polres Bengkulu Selatan pada Jumat 21 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

ZP adalah buron Polisi. Dia menjadi buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan yang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Bengkulu Selatan. Selama 19 bulan, ZP selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari Polisi. Setahun ZP sempat berdomisili di Jakarta menjadi tukang cuci. Kemudian karena tidak tahan, ZP kemudian pindah ke Kota Bengkulu.Beberapa bulan terakhir ZP melanjutkan persembunyiannya di Desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. 

Nampun Polisi kemudian mengendus keberadaan ZP. Setelah mendapat kepastian bahwa benar ZP berada di desa tersebut, Polisi kemudian bergerak dan menangkap ZP tanpa perlawanan saat dia sedang duduk-duduk bersama rekannya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alimbaldi mengatakan, korban ZP dalam kasus pencabulan itu adalah pelajar. Korban diketahui dicabuli oleh pelaku selama tiga kali di dalam kamar rumah korban. Pencabulan pertama kalinya dilakukan ZP siang hari pada 2016 lalu, saat itu korban sedang mengasuh anak pelaku, namun tiba-tiba pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Tak hanya itu, pelaku juga menarik korban ke dalam kamar dan menghempaskannya terlentang dan terjadilah aksi persetubuhan antara pelaku dan korban.

Kelakuan pelaku terhadap korban tak hanya sekali itu saja, selang beberapa bulan kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Terhitung pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Korban sendiri diketahui adalah tetangga pelaku.

Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan aksi pencabulan itu ke Polres Bengkulu Selatan Unit PPA. Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, pelaku kemudian melarikan diri. Polisi lantas menetapkan ZP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [Fong]

NID Old
5988