Ahli Pers: Konten di Youtube dan Vlog Produk Pers, Jika....

Kamsul Hasan

Bengkulutoday.com - Ahli Pers yang juga pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamsul Hasan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dalam diskusi bersama pengurus PWI dan SMSI Bengkulu di hotel Xtra Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Rabu (17/7/2019) malam.

Diantara pertanyaan itu, ada yang menarik yakni terkait maraknya konten video yang dikemas di Youtube dan Vlog oleh media. Tak hanya media online saja, namun media televisi juga memiliki konten dalam bentuk video yang disebarluaskan di media sosial.

Kamsul menjawab bahwa konten video dan vlog harus diterbitkan pertamakali di portal media tersebut sebelum kemudian disebarluaskan keberbagai media sosial dan saluran lainnya.

"Saya ingatkan kalau publikasi pertamanya pada media sosial seperti YouTube, Facebook dan lain-lain, maka itu bisa dijadikan alat bukti bukan sebagai karya pers. Pola itu harus dibenahi agar bila terjadi sengketa bisa masuk ranah karya jurnalistik. Publikasi pertama harus di media berbadan hukum pers baru kemudian disebarkan dengan media sosial seperti Youtube, Facebook atau  saluran lainnya," jelas Kamsul Hasan.

Kamsul juga menegaskan bahwa badan hukum pers harus mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 serta Pasal 9 ayat (2) UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Kehadiran Kamsul Hasan di Bengkulu utamanya adalah untuk mengisi seminar yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu pada Kamis (18/7/2019) di Hotel Xtra. Seminar itu diikuti oleh para wartawan dari berbagai media di Bengkulu. Kamsul mengisi seminar didampingi Ketua PWI Bengkulu Zacky Antoni.

Dalam seminar itu, Kamsul didaulat menjadi narasumber terkait Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Selain itu, Kamsul juga mengurai berbagai peraturan terkait pemberitaan media.

Dalam kesempatan itu, sempat dipraktikkan pembuatan Vlog dan mentransfernya ke dalam bentuk karya jurnalistik. 

"Sebagian teman pengelola media online di Bengkulu sudah mulai paham, bagaimana alur produksi dan awal publikasi agar bila terjadi sengketa bisa masuk sebagai karya jurnalistik, bukan media sosial," kata Kamsul.

PERS
Kamsul Hasan saat berdiskusi bersama pengurus PWI dan SMSI Bengkulu
pers
Kamsul Hasan menjadi narasumber seminar yang digelar Diskominfotik Provinsi Bengkulu

(WS/Hz)