Ada Orang Asing di Kaur Belum Lapor: I'am From Taipei and I Buyer

WNA asal Taipei bersama salah seorang wartawan di lokasi tambang PT BMS

Kaur, Bengkulutoday.com - Kabupaten Kaur menjadi salah satu kawasan yang memiliki potensi pertambangan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kaur adalah PT Bengkulu Mega Steel (BMS). Perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Pasir Besi.

Pada Kamis (9/5/2019), sejumlah wartawan media online menyambangi lokasi tambang PT BSM di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. 

Wartawan tanpa sengaja bertemu dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui berasal dari Taipei. Namun karena WNA tersebut tidak fasih berbahasa Indonesia, dia menggunakna bahasa Inggris: "I'am from Taipei, and I buyer" yang artinya "saya dari Taipei dan saya pembeli".

Di lokasi tambang, WNA tersebut mengaku datang untuk berbisnis dengan menggunakan Visa Bisnis. Sembari itu, WNA mengaku mengawasi kualitas dan kuantitas Pasir Besi yang akan mereka beli.

Kapolres Kaur melalui jajarannya mengaku belum mendapat laporan adanya WNA di PT BMS. "Belum ada laporan bahwa di lokasi tambang PT BMS ada orang asing," kata Kanit Kamneg Sat Intel Polres Kaur Bripka Alpino. 

Pada situs resmi Ditjen Minerba, PT Bengkulu Mega Steel memiliki alamat kantor di Jalan Kapten Tendean Nomor 3A RT 4 RW 2 Simpang Harapan Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Namun sayangnya, pada alamat tersebut tidak tertera nomor telepon di dengan kode area Bengkulu, melainkan nomor telepon dengan kode area di Jakarta, yakni 021-3863264 dan 021-384832530.

Sementara untuk pengurus, tertera nama direktur utama Yohanes Wilhemus Wempi Hapan, kemudian direktur adalah Anwar Maulana. Untuk jabatan komisaris utama adalah Hilarius Arwandhi dan komisarisnya adalah Ronny Bratawidjaya.

Data lain terkait IUP berkode 151.B tahun 2010 dengan tahapan kegiatan operasi produksi mulai berlaku sejak 27 Mei 2010 berakhir 31 Desember 2015. Kemudian IUP dengan nomor perizinan 503/12.121265/123/DPMPTSP/2018 tahapan kegiatan operasi produksi berlaku 1 Januari 2016 dan berakhir 31 Desember 2020.

Sementara untuk laporan produksi belum tertera di laman resmi Ditjen ESDM tersebut. 

Media ini masih berusaha mencari profil PT BMS juga mengkonfirmasi keberadaan WNA tersebut ke Imigrasi Bengkulu.

[hz]