Aan Julianda: Kursi Wakil Gubernur Wajib Sifatnya!

Aan Julianda

Bengkulutoday.com - Sejak santer beredar kabar pengusulan nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Wakil Gubernur Bengkulu, kini kabar tersebut nyaris tak terdengar lagi kepastiannya. Partai Nasdem yang disorot karena dinilai partai yang paling alot persaingan internalnya, hingga kini juga belum berkabar.

Padahal, menurut praktisi hukum muda Bengkulu, Aan Julianda,SH,MH, keberadaan wakil gubernur sangat penting untuk membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan.

"Sudah seharusnya gubernur memiliki wakil untuk membantu kerja-kerja pembangunan di Provinsi Bengkulu," kata Aan Julianda.

Dijelaskan Aan, mekanisme pemilihan wakil gubernur sudah diatur pada Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat (1) dan (2) dan ayat (4) tentang sisa masa jabatan.

Kemudian, soal sisa masa jabatan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusun Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Apabila sisa masa jabatan itu lebih dari 18 bulan masa jabatan, sambung Aan, maka wajib DPRD memilih kekosongan jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, sedangkan masa jabatan periodesasi Gubernur sekarang ini sampai bulan Februari 2021 nanti, sehingga wakil gubernur ini wajib sifatnya.

“Memang tidak dijelaskan soal jangka waktu mekanisme pengangkatan wakil Gubernur ini, tetapi harusnya proses politik ini tidak berlarut-larut karena betapa pentingnya posisi Wakil Gubernur ini dalam membantu kinerja-kinerja Gubernur,” ungkap Aan, dikutip dari Bengkulukito.com, Senin (24/6/2019).

Seperti, yang kita ketahui banyak agenda-agenda di Provinsi Bengkulu ini yang mendesak dan urgen seperti yang paling mendekat ini adalah Pekan Olahraga Wilayah (PORWIL) dimana Bengkulu sebagai tuan rumah.

Selanjutnya, belum lagi pembangunan TOL dan Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sedang berjalan, karena kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur ini bukan hanya Kepala Daerah tetapi dia juga Wakil Pemerintah pusat di daerah, selain kerja-kerja rutin birokrasi dan pemerintahan tentunya.

Untuk itu, masyarakat menunggu kebijaksanaan dari elit Provinsi Bengkulu ini agar proses pemilihan Wakil Gubernur ini tidak berlama-lama, baik itu dari partai pengusung, Gubernur dan seluruh stakeholder yang terkait terhadap proses pemilihan Wakil Gubernur ini.

Maka, kata Aan, Para elit harus segera menjelaskan ke publik terkait lambatnya proses pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu ini atau segera tuntaskan dan jangan sampai ini menimbulkan prasangka yang tidak baik di masyarakat.

“Proses ini segera diselesaikan dalam satu atau dua bulan ini, karena beberapa bulan lagi Provinsi Bengkulu sudah melakukan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025 jangan sampai proses pemilihan wakil gubernur ini saja belum tuntas tetapi para elit sudah disibukan dengan persiapan pilkada 2020 nanti,” pungkas Aan. 

(**)